Kamis, 23 April 2009

. STANDAR PERENCANAAN TATA RUANG

1. Fasilitas Perumahan

Perumahan sebagai salah satu komponen pembentuk kota dengan batas wilayah/kawasan tertentu membentuk struktur tata ruang kota. Struktur ruang permukiman perkotaan terdiri dari beberapa kawasan dengan jumlah penduduk dan luasan tertentu membentuk satuan lingkungan permukiman kota yang mempunyai satu pusat pelayanan kota.

Undang – undang NO. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, memuat beberapa pengertian mengenai perumahan dan permukiman (pasal 1), yaitu :

1) Rumah adalah tempat tinggal atau hunian yang digunakan manusia untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, tempat awal pengembangan penghidupan keluarga, dalam lingkungan yang sehat, aman dan teratur.

2) Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk mengembangkan kehidupan dan penghidupan keluarga, tempat menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat dalam lingkup terbatas. Penaataan ruang dan kelengkapan prasarana dan sarana lingkup harus dilakukan dengan maksud agar lingkungan tersebut akan merupakan lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta dapat berfungsi sebagaimana diharapkan.

3) Permukiman adalah kawasan yang didominasi oleh lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan, dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung kehidupan dan penghidupan sehingga fungsinya dapat berupa permukiman perkotaan maupun permukiman perdesaan.

4) Satuan Lingkungan Permukiman merupakan kawasan perumahan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk tertent, yang dilengkapi dengan system prasarana dan sarana lingkungan dengan penataan ruang yang terencana dan teratur sehingga memungkingkan pelayanannya dan pengelolaan yang optimal.

Dengan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam perencanaan tata ruang kota, permukiman diartikan sebagai kesatuan komponen kota yang saling mendukung membentuk suatu permukiman perkotaan dan kawasan perkotaan dengan segala jenis sarana dan prasarana pendukung ekosistem kota. Untuk itu dalam pengembangan system permukiman perkotaan haruslah diciptakan beberapa kawasan perumahan sebagai salah satuan lingkungan permukiman dengan sebaran yang merata agar tingkat pertumbuhan antar wilayah dapat seimbang dan tetap memperhatikan kondisi social ekonomi penduduk sebagai penghuninya kelak.

2. Fasilitas Pendidikan

Pendidikan formal mempunyai beberapa tingkatan/jenjang yaitu taman kanak – kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Umum (SMU). Rencana kebutuhan fasilitas pendidikan maupun fasilitas sosial ekonomi lainnya didasarkan pada standar perencanaan kebutuhan sarana kota (PU. Cipta Karya), dengan standar luasan yang berpedoman pada tingkat kepadatan pada tingkat kepadatan penduduk. Dan lebih mendasar lagi adalah bagaimana memadukan antara “supply and demand” dengan standar yang digunakan.

· Taman Kanak – kanak (TK), penduduk mendukung fasilitas ini minimal 1.000 orang dengan luas lahan 2.400 M2. lokasinya sebaiknya berada di tengah – tengah kelompok keluarga, jumlah murid dengan standar 3 ruang kelas terdiri dari 30 – 40 murid di setiap satu ruang kelas.

· Sekolah Dasar (SD), kebutuhan satu unit SD, minimal penduduk pendukungnya 1.600 jiwa dengan luas lahan 7.200 M2. Lokasi jenis fasilitas ini sebaiknya berada di tengah kelompok keluarga (permukiman) dengan radius pencapaian dari daerahyang dilayani maksimum 100 meter.

· Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), jumlah penduduk pendukungnya minimal 4.800 jiwa untuk sebuah SLTP, sedangkan luas lahannya adalah 5.400 M2. penempatan lokasi fasilitas ini sebaiknya dikelompokkan dengan taman dan lapangan olahraga. Standar jumlah murid adalah 40 murid/kelas.

· Sekolah Menengah Umum (SMU). Penduduk pendukungnya minimal 4.800 orang untuk sebuah SMU. Luas lahan SMU ini adalah 5.400 M2. Standar 30 murid/ruang kelas dengan 14 kelas (pagi/sore) untuk sebuah SMU.

3. Fasilitas Kesehatan

Tingkat kesehatan penduduk merupakan salah satu elemen penting yang dapat menentukan kualitas sumberdaya manusia. Fungsi utama sarana ini memberikan pelayanan medis kepada penduduk. Oleh karena itu penyediaan fasilitas kesehatan di kawasan perencanaan ini perlu mendapat prioritas. Dikaitkan dengan standar perencanaan lingkungan permukiman kota, maka kualitas kesehatan yang harus disediakan untuk melayani penduduk tersebut adalah puskesmas, balai pengobatan, tempat praktek dokter dan apotik serta fasilitas lain seperti tempat parkir dan taman.

· Puskesmas pembantu, minimal penduduk pendukungnya adalah 30.000 jiwa dengan luas lahan adalah 2.400 M2. Penempatan lokasinya sebaiknya berada di tengah lingkungan keluarga (permukiman) dengan radius pencapaian maksimum 1500 M2.

· BKIA/Rumah Bersalin, penduduk pendukung minimal 10.000 jiwa dengan luas lahan 3.200 M2. Lokasi fasilitas ini berada di tengah – tengah lingkungan keluarga dengan radius pencapaian maksimal 2.000 meter.

· Apotik, fasilitas kesehatan yang fungsinya untuk melayani penduduk dalam memenuhi kebutuhan obat – obatan adalah apotik. Penduduk pendukung minimal 10.000 jiwa dengan luas lahan 700 M2. hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan fasilitas kesehatan ini adalah pengalokasian fasilitas dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan pemukiman sehingga radius pencapaian merupakan jarak yang tepat bagi kelompok aktivitas kegiatan penduduk.

· Praktek Dokter, untuk menciptakan optimalisasi pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat di kawasan perencanaan, diperlukan tenaga – tenaga medis yang cukup memadai terutama dokter yang dapat memnerikan pelayanan yang lebih dekat pada masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan tempat praktek dokter yang menyatu dengan perumahan penduduk. Lokasi fasilitas ini disatukan dengan rumah tempat tinggal dan setiap unutnya melayani penduduk 5.000 jiwa.

· Balai Pengobatan, minimal penduduk pendukungnya adalah 3.000 jiwa dengan luas lahan600 M2. lokasi penempatan sebaiknya berada di tengah – tengah lingkungan keluarga dengan radius pencapaian maksimum 1.500 meter.

4. Fasilitas Peribadatan

Penghitung kebutuhan fasilitas peribadatan di kawasan perencanaan disesuaikan dengan jumlah penduduk pemeluk agama yang ada. Berdasarkan data jumlah penduduk menurut agama di kawasan perencanaan menunjukkan bahwa sekitar 98,6 % memeluk agama Islam dan selebihnya beragama Kristen dan Hindu (1,4 %). Hal ini berarti penyediaan fasilitas peribadatan bagi pemeluk agama islam lebih diproriotaskan, yang berupa Masjid dan Mushallah.

· Masjid, penduduk minimal pendukung fasilitas ini adalah 30.000 jiwa, dengan luas 3.500 M2. lokasi penempatan fasilitas berada dalam satu pusat lingkungan kelurahan dan dekat dengan konentrasi penduduk.

· Mushallah/Langgar, penduduk minimal 2500 jiwa, dengan luas lahan 600 M2. lokasi penempatan fasilitas tergantung kondisi konsentrasi dan distribusi pemeluk agama bersangkutan.

5. Fasilitas Perekonomian

Perkembangan suatu kota ditentukan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi kota yang bersangkutan dan sebaliknya tingkat perkembangan ekonomi itu sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu diantaranya adalah ketersediaan sarana dan prasarana ekonomi untuk melayani kebutuhan penduduk sebagai pelaku kegiatan ekonomi. Fasilitas perekonomian yang dimaksud disini adalah fasilitas pelayanan kegiatan perbelanjaan sehari – hari yang mempunyai sifat pelayanan dari berbagai tingkat sesuai dengan skala pelayanan yang direncanakan.

Keberadaan pasar merupakan salah satu tigkat pelayanan regional sangat besar manfaatnya bagi kegiatan perekonomian yang diharapkan dapat berperan sebagai titik pusat kegiatan jasa distribusi barang – barang produksi yang dapat menarik dan mendorong laju pertumbuhan desa- desa pada wilayah pelayanannya.

Dengan kondisi demikian dalam kaitannya dengan kawasan perencanaan pada masa datang, dapat dialokasikan jenis – jenis fasilitas perekonomian berdasarkan kriteria standar menurut pengelompokan jumlah penduduk/distribusi penduduk setiap Bagian Wilayah Kota (BWK).

· Pertokoan, penduduk pendukung minimal 2.500 jiwa dengan luas lahan 2.400 M2. kriteria lokasi terletak pada jalan utama lingkungan dan mengelompok dengan pusat lingkungan.

· Warun/ Kios, Warung / kios penduduk pendukungnya adalah 250 jiwa. Kriteria lokasi di pusat lingkungan yang mudah dicapai dengan radius maksimal 500 meter.

6. Fasilitas Pemerintah dan Pelayanan Umum

Analisis kebutuhan fasilitas pelayanan umum guna pelayanan kepada msyarakat secara makro, seperti kantor administrasi, kantor pos, telepon umum, balai pertemuan, MCK dan parkir umum. Sesuai dengan fungsi kota dan kebutuhan perkembangan penduduk kota, maka fasilitas yang dibutuhkan :

· Parkir umum + MCK seluas 200 M2, setiap unit melayani 2.500 jiwa.

· Balai pertemuan dengan luas lahan 600 M2, setiap unit melayani penduduk sekitar 2.500 jiwa.

· Kantor Camat dengan luas lahan 2.000 M2.

· Kantor Lurah dengan luas lahan 1.000 M2.

· Kantor pos pembantu dengan luas lahan 200 M2.

· Pos Polisi dengan luas lahan 400 M2.

· Kantor Koramil dengan luas lahan 400 M2.

7. Fasilitas Olah Raga dan Ruang Terbuka

Fasilitas olahraga dan ruang terbuka adalah semua bangunan dan taman yang digunakan untuk kegiatan olah raga dan rekreasi, fasilitas ini merupakan fasilitas yang cukup penting mengingat fungsinya dalam mengurangi kepadatan kawasan permukiman. Fasilitas ini terdiri dari lapangan olah raga, tempat bermain dan jalur hijau.

Lokasi fasilitas ini umumnya terletak di tengah – tengah lingkungan permukiman terutama untuk taman. Menurut standar perencanaan lingkungan permukiman kota, kebutuhan fasilitas olah raga dan ruang terbuka kawasan perencanaan adalah :

· Taman untuk pelayanan 250 jiwa, sarana ini berfungsi sebagai ruang hijau kota, luas setiap unit 500 m2.

· Taman Tempat Bermain untuk pelayanan 2.500 jiwa yang berfungsi sebagai ruang terbuka dan tempat bermain. Sarana ini dibutuhkan dengan lahan seluas 2.500 M2.

· Lapangan Olahraga dengan luas lahan 18.000 m2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar